Tampilkan postingan dengan label Seputar farmasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar farmasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juli 2009

Ada apa dengan FARMASI..

Bagi teman-teman yang masih duduk di bangku SMP atau SMU, mungkin istilah farmasi masih terdengar agak asing. Hal ini karena ilmu farmasi tidak diajarkan di SMP atau SMU, ilmu farmasi hanya dipelajari di perguruan tinggi. Di SMP atau SMU hanya diajarkan dasar-dasar dari ilmu farmasi, yakni ilmu-ilmu alam seperti matematika, fisika dan biologi.

Farmasi adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik, memformulasi, mengidentifikasi, mengobinasi, menganalisis serta menstandarkan obat dan pengobatan juga sifat-sifat obat beserta pendistribusian dan penggunaannya secara aman. Farmasis (apoteker) merupakan gelar profesional dengan keahlian di bidang farmasi. Farmasis biasa bertugas di institusi-institusi baik pemerintahan maupun swasta seperti badan pengawas obat/makanan, rumah sakit, industri farmasi, industri obat tradisional, apotek, dan di berbagai sarana kesehatan.

Farmasi merupakan penggabungan dan penerapan dari ilmu-ilmu alam dan ilmu farmasi itu sendiri. Berikut ini beberapa ilmu-ilmu farmasi:
  1. Farmakognosi adalah ilmu yang mempelajari tentang sumber bahan obat dari alam, terutama dari tumbuh-tumbuhan.
  2. Farmakodinamik adalah ilmu yang mempelajari pengaruh obat terhadap sel hidup atau terhadap organisme hidup, terutama reaksi fisologis yang ditimbulkannya.
  3. Farmakokinetik adalah ilmu yang mempelajari absorpsi, distribusi, metabolisme (biotransformasi) dan ekskresi obat (ADME).
  4. Farmakoterapi adalah ilmu yang mempelajari tentang penggunaan obat dalam pengobatan penyakit
  5. Toksikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang zat-zat racun dengan khasiatnya serta cara-cara untuk menganal/mengidentifikasi dan melawan efeknya.
  6. Kimia farmasi analisis adalah ilmu yang mempelajari tentang analisis kualitatif dan kuantitatif senyawa-senyawa kimia, yang berhubungan dengan khasiat dan penggunaanya sebagai obat.
  7. Farmasetika adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat, yang meliputi pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan bahan obat-obatan; seni peracikan obat; serta pembuatan sediaan farmasi menjadi bentuk tertentu sehingga siap digunakan sebagai obat.
  8. Teknologi farmasi adalah ilmu yang membahas tentang teknik dan prosedur pembuatan sediaan farmasi dalam skla industri farmasi termasuk prinsip kerja serta perawatan/pemeliharaan alat-lat produksi dan penunjangnya sesuai ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
  9. Biofarmasetika adalah ilmu yang mempelajari pengaruh formulasi terhadap aktivitas terapi dan produk obat
  10. Farmasi klinik meliputi kegiatan memonitor penggunaan obat, memonitor efek samping obat dan pemberian informasi obat bagi yang membutuhkannya.
  11. Manajemen farmasi adalah ilmu yang mempelajari tentang administrasi, manajemen, dan pemasaran yang berhubungan dengan kewirausahaan farmasi beserta aspek-aspek kewirausahaannya.
Lulusan sarjana farmasi atau yang lebih dikenal dengan sebutan apoteker memiliki banyak pilihan tempat bekerja tergantung dari minat masing-masing. Berikut ini beberapa lapangan pekerjaan yang bisa dimasuki oleh seorang apoteker:
1. Apotek
Seorang apoteker bisa bekerja di apotek sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) atau jika mempunyai modal yang cukup bisa mendirikan apotek sendiri
2. Rumah sakit
Di rumah sakit, apoteker bisa bekerja sebagai apoteker penanggung jawab depot obat di rumah sakit
3. Pedagang besar farmasi (PBF)
Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi. Apoteker bisa bekerja sebagai penanggung jawabnya.
4. Industri Farmasi
Di industri farmasi, apoteker bisa bekerja di:
• Bagian penelitian dan pengembangan obat
• Bagian produksi obat
• Bagian Quality Control (QC)
• Bagian penjualan (sales) dan pemasaran (marketing) obat.
5. Instansi pemerintahan dan TNI/Polri
Di instansi pemerintahan dan TNI/Polri, apoteker bisa bekerja di:
• Bagian administrasi pelayanan obat pada instansi pemerintah/TNI/Polri
• Departemen Kesehatan (Depkes), Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM)
• Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas|) sebagai dosen bidang farmasi
6. Di klinik pemeriksaan
7. Wirausaha, misal dengan mendirikan apotek atau toko obat, membuat apotek hidup

Itulah penjelasan singkat tentang bidang ilmu farmasi, semoga dapat memberikan gambaran tentang ilmu farmasi terutama bagi para pembaca blog ini atau teman-teman blogger yang masih duduk di bangku SMP atau SMU, yang suatu saat nanti akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.


Selengkapnya...

Selasa, 14 Juli 2009

Aturan ketat karyawan Pabrik Farmasi

Obat..tentu kita pernah mendengar istilah obat, setiap orang selama hidupnya pasti pernah meminum obat. Obat akan diminum oleh manusia disaat sedang sakit, dengan harapan penyakit yang dideritanya akan segera sembuh. Obat merupakan bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk pengobatan, pereda, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau gejala-gejalanya pada manusia.

Oleh karena obat digunakan pada manusia, maka proses pembuatan obat sendiri harus benar-benar bersih dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Proses pembuatan obat tidak bisa dilakukan di rumah, namun harus dilakukan di pabrik yang khusus memproduksi obat.Untuk mengatur pabrik-pabrik yang memproduksi obat, pemerintah melalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menerbitkan suatu ketentuan dalam proses pembuatan obat, yang dikenal dengan istilah CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).

CPOB merupakan suatu ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh suatu pabrik yang ingin memproduksi obat. Seluruh aspek dalam proses pembuatan obat diatur dalam CPOB, mulai dari bangunan, peralatan, dokumen sampai manusia yang membuat obat, juga diatur dalam CPOB.

Tidak sembarang orang bisa bekerja di pabrik farmasi dan ketika bekerja pun, setiap orang tidak boleh seenaknya bersikap, karena ketika seseorang bekerja di pabrik farmasi banyak sekali aturan yang harus ia ikuti. Pada posting kali ini saya akan mencoba menyampaikan salah satu point CPOB yang mengatur tentang personil yang bekerja di pabrik farmasi. Adapun aturan yang harus dipatuhi oleh seseorang yang bekerja di pabrik farmasi antara lain:

Kesehatan perorangan
  • Karyawan yang mengidap luka terbuka, ruam, bisul atau penyakit kulit lain tidak boleh bertugas di ruang produksi obat
  • Karyawan yang menderita infeksi saluran pernafasan atas, influenza berat, batuk berat, diare berat, dan penyakit menular lain tidak boleh bertugas di ruang produksi obat
  • Hendaknya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap kondisi-kondisi tersebut di atas
Kebersihan perorangan
  • Kuku karyawan harus dipotong secara teratur
  • Karyawan hendaknya berambut pendek, atau bila berambut panjang hendaknya digulung atau dijalin sedemikian rupa sehingga tidak ada rambut yang terurai panjang ke belakang
  • Kosmetik tidak boleh dipakai atau dikenakan oleh karyawan yang bekerja di ruang produksi obat. Kosmetik tersebut meliputi perona wajah, lipstik, bedak muka, pewarna kelopak mata dan pensil alis mata, maskara, eye liner, bulu mata palsu, cat kuku, semprot rambut dan pemakaian deodoran aerosol berlebihan
  • Perhiasan seperti cincin ukuran besar, kalung anting-anting, liontin, gelang tidak boleh digunakan di ruang produksi obat
  • Barang milik pribadi seperti rokok, korek api, sapu tangan, arloji, lap kertas dan sisir tidak boleh dibawa ke ruang produksi obat
  • Tangan dan kuku tangan harus dibersihkan secara menyeluruh dengan sabun desinfektan sebelum memasuki ruangan produksi obat
  • Tangan harus dikeringkan dengan pengering udara panas dan dilarang menggunakan lap kertas atau handuk kain
  • Tidak boleh makan, menguyah permen karet atau tembakau atau merokok di ruang produksi obat
Tingkah laku perorangan
  • Setiap karyawan yang bertugas di ruang produksi obat hendaklah memakai pakaian kerja lengkap meliputi pakaian terusan, sepatu kerja, hair cap, sarung tangan dan masker.
  • Berteriak atau berbicara yang tidak perlu harus dihindari.
  • Pakaian kerja kotor tidak boleh dipakai di dalam ruang produksi obat
  • Semua rambut harus tertutup secara menyeluruh setiap saat
  • Gerak tubuh yang tidak diperlukan di ruangan produksi obat hendaklah dihindari, karena hal tersebut akan meningkatkan penyebaran partikel dan mikroba yang signifikan
Itulah beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ia bekerja di pabrik farmasi. Sangat ketat bukan?? Tujuan utama aturan ini dibuat ketat adalah agar obat yang dihasilkan dapat memberikan efek yang maksimal bagi si pemakai obat dengan kualitas dan keamanan yang terjamin.
Selengkapnya...

Sabtu, 04 Juli 2009

Secarik kertas bernama RESEP

Resep, tentu kita pernah mendengar kata resep. Resep sangat berhubungan erat dengan obat. Jika pergi ke dokter pastilah kita akan menerima secarik kertas yang disebut resep, tapi apakah kita pernah tahu apa sebenarnya resep itu, kenapa resep begitu penting dan apa saja yang harus ada di dalam suatu resep, tulisan berikut semoga dapat membantu kita dalam memahami apa sebenarnya resep itu.

Pertama kita harus tahu dahulu apa arti resep itu, resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan, ditujukan kepada apoteker, yang berisi satu atau lebih sediaan obat serta dosisnya untuk diserahkan pada penderita yang namanya tertera pada resep tersebut untuk digunakannya pada waktu yang ditetapkan. Dari definisi ini dapat disimpulkan resep itu hanya boleh ditulis oleh dokter, dokter hewan atau dokter gigi, jadi jika resep ditulis oleh seseorang yang bukan termasuk salah satu profesi ini, maka tidak bisa disebut dengan resep dan patut dipertanyakan keabsahannya.

Resep obat merupakan bagian dari hubungan profesional antara dokter sebagai penulis resep, apoteker dan penderita. Dalam hubungan ini, adalah tanggung jawab apoteker melayani obat yang dibutuhkan penderita. Apoteker harus tepat, bukan saja dalam aspek pekerjaan memenuhi resep, tetapi harus tepat melayani penderita dengan informasi dan petunjuk yang perlu, untuk memastikan kepatuhan penderita menggunakan obat secara tepat.

Resep biasanya ditulis pada format yang dicetak, mengandung ruang kosong tempat penulisan informasi yang diperlukan. Format ini disebut blanko resep. Kebanyakan blanko resep dicetak, berisi nama, alamat, nomor telepon dan informasi berkaitan lainnya dengan dokter atau tempat praktiknya, misalnya rumah sakit atau klinik.
Bagian komponen suatu resep sebagai berikut:

Informasi penderita
Informasi penderita terdiri atas nama serta alamat lengkap, hal ini diperlukan untuk maksud identifikasi. Nama dan alamat yang tidak terbaca harus dibuat jelas ketika penerimaan resep. Pada resep untuk anak-anak, informasi umur dan bobot tubuh diperlukan, apabila dois merupakan fungsi penting dari umur dan bobot. Informasi membantu apoteker dalam menginterpretasi resep, terutama berguna jika seorang ank mempunyai nama yang sama dengan nama orangtuanya.

Tanggal
Resep diberi tanggal pada waktu ditulis dan juga pada waktu diterima dan diproses.

Simbol R/
Simbol R/ berasal dari kata latin “recipe” yang berarti ambillah

Nama obat yang ditulis
Inilah bagian utama dari resep. Bagian mengandung nama dan jumlah obat yang ditulis beserta dosisnya. Nama obat dapat ditulis dengan nama dagangnya atau nama paten atau nama generik. Apoteker harus menyerahkan obat seperti yang tertulis pada resep. Resep yang memerlukan apoteker mencampur berbagai bahan menjadi suatu bentuk sediaan obat disebut resep racikan.

Petunjuk dispensing bagi apoteker
Bagian dari resep ini, terdiri atas petunjuk kepada apoteker untuk penyiapan resep. dengan berkurangnya frekensi resep racikan, petunjuk dispensing juga sudah berkurang.

Petunjuk bagi penderita
Penulis resep member petunjuk penggunaan obat bagi penderita pada bagian resep yang disebut “signature”, biasa disingkat “signa” atau “sig” yang artinya beri tanda. Petunuk dokter pada resep oleh apoteker direkam pada etiket wadah obat yang di-dispensing. Adalah kewajiban apoteker untuk memperkuat petunjuk tersebut kepad penderita pada waktu penyerahan obat, agar penderita mengetahui dengan pasti metode penggunaan obatnya dengan tepat.

Ketika mendapatkan resep dari dokter, penderita mempunyai hak untuk memilih jenis obat yang diinginkan, apakah obat paten atau obat generik (harga obat paten lebih mahal dari obat generik). Tujuannya adalah agar penderita tidak terbebani dengan biaya untuk menebus obat. Jika anda tidak mampu membeli obat paten, maka anda berhak meminta dokter untuk menulis obat generik. Mintalah itu kepada dokter anda. Dan apotek juga tidak boleh mengganti obat generik yang tercantum di resep dengan obat paten, dan jika hal ini terjadi, maka anda tidak perlu ragu untuk menanyakan hal ini. Anda sebagai pasien dokter dan juga sebagai konsumen apotek mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang anda butuhkan, jadi jangan ragu untuk menanyakan hak anda tersebut baik kepada dokter ataupun apotek.
Selengkapnya...

Jumat, 19 Juni 2009

Apa itu CPOB??

CPOB?? Apa itu CPOB?? Bagi orang farmasi tentu tidak asing lagi mendengar istilah CPOB, namun bagi masyarakat umum belum tentu tahu apa itu CPOB.. CPOB sendiri kepanjangan dari Cara Pembuatan Obat yang Baik. CPOB secara singkat dapat didefinisikan suatu ketentuan bagi industri farmasi yang dibuat untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan yang ditetapkan dan tujuan penggunaannya. Pedoman CPOB disusun sebagai petunjuk dan contoh bagi industri farmasi dalam menerapkan cara pembuatan obat yang baik untuk seluruh aspek dan rangkaian proses pembuatan obat. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.

Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak bertanggung jawab. Untuk pencapaian tujuan ini melalui ’Kebijakan Mutu”, yang memerlukan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang di desain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar.

Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat penting untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelematkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan.

Sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Oleh sebab itu industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan tugas. Tiap personil hendaklah memahami prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan pekerjaan.

Berikut ini beberapa persyaratan mendasar dari CPOB:
1. Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas, dikaji secara sistematis berdasarkan pengalaman dan terbukti mampu secara konsisten menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

2. Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk instruksi dengan bahasa yang jelas, tidak bermakna ganda, dapat diterapkan secara spesifik pada sarana yang tersedia.
Operator memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur secara benar

3. Tersedia semua sarana yang diperlukan dalam CPOB antara lain: personil yang terkualifikasi dan terlatih, bangunan dan sarana dengan luas yang memadai, peralatan dan sarana penunjang yang sesuai, bahan, wadah dan label yang benar.

CPOB adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap Industri Farmasi, karena produk obat bersentuhan langsung dengan keselamatan manusia, sehingga produk obat yang dikonsumsi oleh manusia harus dijamin mutu dan keamanannya.  


Selengkapnya...