Beredarnya obat palsu merupakan hal yang sangat membahayakan dan merugikan. Berbahaya, karena kandungannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label klaim kemasan, contoh: obat palsu tersebut hanya berisi plasebo saja tanpa zat aktif. Jika obat yang dipalsukan adalah obat yang ditujukan untuk penyakit-penyakit berat, seperti darah tinggi, jantung, diabetes dan penyakit berat lainnya, maka bukan tidak mungkin penyakit pasien malah bertambah parah, karena pasien seolah-olah meminum obat “yang benar” padahal obat yang diminumnya itu tidak mengandung zat aktif sama sekali.
Beredarnya obat palsu sangat merugikan produsen obat yang asli dan tentunya juga merugikan konsumen. Biasanya obat-obat yang dipalsukan adalah obat-obat yang laku di pasaran.
Definisi obat palsu
Sebenarnya, apa sih yang disebut obat palsu. Berdasarkan surat keputusan Menkes No.: 245/Menkes/SK/V/1990, Bab I, Pasal 1, yang disebut obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat yang tidak terdaftar dan obat yang kadar zat berkhasiatnya menyimpang lebih dari 20% dari batas kadar yang ditetapkan.
Cara menghindari obat palsu
Sebagai konsumen, maka sudah selayaknya kita lebih berhati-hati terhadap obat yang kita beli. Untuk mengetahui apakah obat yang kita minum palsu atau tidak, secara akurat dapat dibuktikan melalui pengujian di laboratorium, tetapi bagi masyarakat, tentunya hal ini sulit dilaksanakan, maka yang lebih memungkinkan agar masyarakat terhindar dari obat palsu adalah dengan cara sbb:
1. Belilah obat di sarana kesehatan yang secara jelas memang legal, yaitu apotek
Penanggung jawab apotek adalah seorang apoteker, yang bertanggung jawab untuk menyediakan dan mendistribusikan obat yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya. Tugas apoteker tersebut dicantumkan dalam Permenkes No.: 922/Menkes/PER/X/1993. Jika kita membeli obat di tempat-tempat yang illegal, maka tidak ada jaminan tentang mutu dan keabsahan dari obat yang kita beli.
2. Perhatikan keutuhan dan kebersihan kemasan
Dalam suatu acara investigasi di salah satu televisi swasta, ditunjukkan modus pemalsuan obat, diantaranya adalah dengan cara mengumpulkan obat-obat yang sudah kadaluarsa, dan yang lebih parah lagi, pemalsu tersebut mengumpulkan obat-obat yang sudah di buang di tempat sampah, kemudian dibersihkan, dan penandaanya seperti tanggal kadaluarsa dihapus lalu diganti. Maka, agar terhindar dari obat palsu, sudah semestinya kita harus lebih teliti lagi dalam mengamati keutuhan dan kebersihan kemasannya, dan untuk membantu peredaran obat palsu, jika ada sisa obat di rumah yang sudah tidak terpakai lagi, jangan di buang dengan kemasan utuhnya, tapi kemasannya di rusak dan obatnya dihancurkan
3. Perhatikan penandaan pada kemasan, yaitu penandaan no.batch, tanggal daluarsa, tanggal produksi, serta nomor registrasi. Hal-hal ini merupakan ketentuan dalam CPOB. Seperti yang disebutkan di no.2, bahwa pemalsu bisa menghapus penandaan yang tercantum di kemasan. Jadi, perhatikan apakah ada bekas hapusan di area penandaan pada kemasan obat yang anda beli.
4. Perhatikan harga obat
Jika harga obat jauh lebih murah dari harga obat yang biasanya untuk produk tersebut, misal sampai berbeda 10%, maka kita patut untuk waspada
5. Jika anda merasa ragu akan obat yang anda beli, anda bisa menanyakannya langsung ke apoteker sambil membawa sampel obat yang diragukan tersebut, untuk menindaklanjuti keraguan anda. Apoteker tersebut akan membantu anda untuk menanyakan langsung pada produsen obat tersebut. Karena ada beberapa kemasan yang di desain sedemikian rupa untuk mencegah adanya pemalsuan, seperti dengan mencantumkan security letter pada kemasan, dimana hanya produsen obat tersebutlah yang mengetahui letak dan desain security letter yang di buat. Cara lain adalah dengan menggunakan hologram dan kode-kode tertentu yang terdapat di dalam kemasan
Beredarnya obat palsu sangat merugikan produsen obat yang asli dan tentunya juga merugikan konsumen. Biasanya obat-obat yang dipalsukan adalah obat-obat yang laku di pasaran.
Definisi obat palsu
Sebenarnya, apa sih yang disebut obat palsu. Berdasarkan surat keputusan Menkes No.: 245/Menkes/SK/V/1990, Bab I, Pasal 1, yang disebut obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat yang tidak terdaftar dan obat yang kadar zat berkhasiatnya menyimpang lebih dari 20% dari batas kadar yang ditetapkan.
Cara menghindari obat palsu
Sebagai konsumen, maka sudah selayaknya kita lebih berhati-hati terhadap obat yang kita beli. Untuk mengetahui apakah obat yang kita minum palsu atau tidak, secara akurat dapat dibuktikan melalui pengujian di laboratorium, tetapi bagi masyarakat, tentunya hal ini sulit dilaksanakan, maka yang lebih memungkinkan agar masyarakat terhindar dari obat palsu adalah dengan cara sbb:
1. Belilah obat di sarana kesehatan yang secara jelas memang legal, yaitu apotek
Penanggung jawab apotek adalah seorang apoteker, yang bertanggung jawab untuk menyediakan dan mendistribusikan obat yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya. Tugas apoteker tersebut dicantumkan dalam Permenkes No.: 922/Menkes/PER/X/1993. Jika kita membeli obat di tempat-tempat yang illegal, maka tidak ada jaminan tentang mutu dan keabsahan dari obat yang kita beli.
2. Perhatikan keutuhan dan kebersihan kemasan
Dalam suatu acara investigasi di salah satu televisi swasta, ditunjukkan modus pemalsuan obat, diantaranya adalah dengan cara mengumpulkan obat-obat yang sudah kadaluarsa, dan yang lebih parah lagi, pemalsu tersebut mengumpulkan obat-obat yang sudah di buang di tempat sampah, kemudian dibersihkan, dan penandaanya seperti tanggal kadaluarsa dihapus lalu diganti. Maka, agar terhindar dari obat palsu, sudah semestinya kita harus lebih teliti lagi dalam mengamati keutuhan dan kebersihan kemasannya, dan untuk membantu peredaran obat palsu, jika ada sisa obat di rumah yang sudah tidak terpakai lagi, jangan di buang dengan kemasan utuhnya, tapi kemasannya di rusak dan obatnya dihancurkan
3. Perhatikan penandaan pada kemasan, yaitu penandaan no.batch, tanggal daluarsa, tanggal produksi, serta nomor registrasi. Hal-hal ini merupakan ketentuan dalam CPOB. Seperti yang disebutkan di no.2, bahwa pemalsu bisa menghapus penandaan yang tercantum di kemasan. Jadi, perhatikan apakah ada bekas hapusan di area penandaan pada kemasan obat yang anda beli.
4. Perhatikan harga obat
Jika harga obat jauh lebih murah dari harga obat yang biasanya untuk produk tersebut, misal sampai berbeda 10%, maka kita patut untuk waspada
5. Jika anda merasa ragu akan obat yang anda beli, anda bisa menanyakannya langsung ke apoteker sambil membawa sampel obat yang diragukan tersebut, untuk menindaklanjuti keraguan anda. Apoteker tersebut akan membantu anda untuk menanyakan langsung pada produsen obat tersebut. Karena ada beberapa kemasan yang di desain sedemikian rupa untuk mencegah adanya pemalsuan, seperti dengan mencantumkan security letter pada kemasan, dimana hanya produsen obat tersebutlah yang mengetahui letak dan desain security letter yang di buat. Cara lain adalah dengan menggunakan hologram dan kode-kode tertentu yang terdapat di dalam kemasan
10 komentar:
Keren bgt sog psotingannya.
tetap semangat memberi informasi.
terimakasih tipsnya...good luck...
Salam. Wah. erMmm posting gini nih yang penting sekali nih.. wah makasih ya... minta ijin copy ya ..???
nice info...
sangat bermanfaat...
Nice info bro.. tq
wew... sering ketipu nie... oke juga nie...
artikel bagus nih....
kayaknya kembali ke masalah ekonomi lagi ya, susah juga, semua saling terkait.
emang harus waspada terhadap obat yg mestinya pakai resep tetapi dijual bebas.. info penting nih sob..
Good Info
biasanya seh beli di warung2 aja obatnya klo lagi sakit ringan... jarang ke apotik... makasih infonya gan
Posting Komentar